Catur
Target peserta : 32 orang
Biaya Pendaftaran : Rp 100.000,00 + Rp 50.000,00 biaya WO
Contact Person : M. Ihsan Ananta 085715539287
Persyaratan Lomba
1. Peserta adalah siswa SMA/Sederajat atau peserta umum berusia 14-23 tahun, pria maupun wanita.
2. Setiap sekolah dapat mengirimkan perwakilannya maksimal 2 orang.
Peraturan Lomba
1. Setiap peserta harus menyelesaikan seluruh pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
2. Pertandingan terdiri atas 3 ronde, dengan waktu pikir selama 1,5 jam setiap rondenya.
3. Peserta diharuskan menerima pemakaian jam catur yang disediakan oleh panitia, apabila sudah hampir mencapai batas waktu yang telah ditentukan.
4. Peserta yang selama 3 kali ronde berturut-turut kalah WO tidak berhak lagi melanjutkan pertandingan ke babak selanjutnya.
5. Peserta diharuskan menerima pemakaian jam catur yang disediakan oleh lawan ataupun panitia, apabila sudah hampir mencapai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Setiap buah catur yang telah dipegang dilarang dilepaskan kembali. Tidak ada klaim salah langkah.
7. Papan catur dan jam catur disediakan oleh panitia, sebanyak masing-masing 4 buah.
8. Permainan dianggap selesai apabila raja telah mati atau waktu habis.
A. Penentuan Pemenang
1. Victory Point (VP)
2. Progressive Point (PP)
3. Play Off (apabila setelah 3 ronde poin tetap sama, dilaksanakan catur kilat15 menit buah putih dan 15 menit buah hitam).
A1. Permainan/pertandingan Catur Kilat adalah permainan/pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
A2. Permainan harus tunduk pada Peraturan Catur Cepat seperti tertera pada lampiran B, kecuali diubah oleh Ketentuan Catur Kilat berikut:
A3. Langkah tidak sah (illegal move) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah dijalankan. Namun lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak bisa me-mat-kan pemain (yang telah melakukan langkah tidak sah) itu dengan rangkaian langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat/menjalankan langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan/menjalankan langkahnya, maka langkah tidak sah tadi tidak bisa lagi diperbaiki.
A4. Pasal 10.2 (mengenai tuntutan/klaim remis disaat jatah waktu berpikir kritis) tidak berlaku.
Tambahan/pelengkap:
1. Jika seorang pemain lalai memindahkan Raja-nya yang berada dalam posisi skak (atau terjadi open-skak), maka pemain itu kalah. Namun lawannya tidak diperkenankan melakukan pemukulan terhadap Raja tersebut, cukup menunjukkan pada pemain yang lalai bahwa Raja-nya terkena ancaman skak. Bila dilakukan pemukulan terhadap Raja lawan, maka pemain yang melakukan pemukulan tersebut dinyatakan kalah.
2. Pemain yang merobohkan satu atau beberapa buah catur harus menyusun kembali buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap jalan.
3. Bidak yang promosi harus segera diganti dengan buah catur lain setingkat perwira yang dikehendaki oleh si pemilik bidak, dan merupakan bagian dari satu langkah. Bila buah catur pengganti tidak tersedia, maka pemain pemilik bidak yang promosi boleh menghentikan jam catur dan meminta bantuan wasit.
(Peraturan Catur Kilat harus tunduk pada peraturan Catur Cepat. Peraturan Catur Cepat harus tunduk pada peraturan permainan/pertandingan versi FIDE untuk Catur Standar)
B. Protes
1. Protes teknik atas keputusan wasit harus dilakukan saat itu juga secara tertulis.
2. Pengajuan protes harus disertai dengan uang jaminan sebesar Rp 50.000,00.
3. Apabila protesnya benar, maka uang jaminan dapat diambil kembali.
4. Protes non teknis diajukan setelah pertandingan selesai dengan uang jaminan sebesar Rp. 50.000,00.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar